Tentang MIN 3 WAY KANAN TEGAL MUKTI
Berdasarkan sejarah berdirinya Madrasah Ibtidaiyah Negeri 3 Way Kanan adalah salah satu Madrasah Ibtidaiyah yang yang sebelumnya merupakan Madrasah Ibtidaiyah Swasta yang bernama MI Nurul Huda. Adapun yang melatar belakangi berdirinya Madrasah Ibtidaiyah Nurul Huda ialah mengingat pada masa-masa tahun 1983 Tegal Mukti Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Lampung Utara tersebut belum terdapat madrasah Ibtidaiyah
Disamping itu didorong oleh keinginan dari tokoh masyarakat akan kemajuan agama yang lebih kuat. Selain itu juga dalam rangka membantu pemerintah untuk turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa, maka atas perjuangan Tokoh Masyarakat Desa Tegal Mukti Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Lapung Utara akhirnya berdirilah Madrasah, yaitu MI Nurul Huda yang didirikan Tahun 1983 pada saat itu dipimpin oleh Bapak Mairin Pada Tahun 1997 MI Nurul Huda statusnya menjadi Madrasah Negeri. Yang awalnya namanya Madrash Ibtidaiyah Nurul Huda menjadi Madrasah Ibtidaiyah (MIN) Tegal Mukti Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan. Setelah di negerikan kepimimpinan sebaga Kepala Madrasah Pertama yang menjabat dari tahun 1997-2000 adalah Bp. Firman Manaf. Pergantian Kepemimpnan periode berikutnya yang menjabat sebagai kepala Madrasah pada tahun 2000-2008 adalah Bp. Mahput, S.Pd.I Periode Kepemimpinan sebagai Kepala Madrasah selanjutnya adalah sebagai berikut: - Tahun 2008-2015 Imam Kahfi, S.Pd.I - Tahun 2015-2019 Darmadi, S.Pd.I - Tahun 2019- 2024 Irawan S.Pd.I - Tahun 2024 - Sampai Sekarang Midi, S,IP.,S.Pd.I.
Fasilitas
Ada Fasilitas Apa Saja?
Informasi
Persyaratan dan Kelengkapan Berkas
Syarat Pendaftaran
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Calon Peserta didik telah menyelesaikan kelas RA atau TK atau bentuk lain sederajat.
- Usia maksimal 6 - 7 Tahun pada tanggal 1 Juli 2024.
- Melakukan pendaftaran secara online dan mencetak bukti pendaftaran yang sudah dicetak dibawa saat pengumpulan berkas
- Bukti pendaftaran dan persyaratan di kirimkan secara langsung oleh Calon Peserta Didik ke MIN 3 WAY KANAN TEGAL MUKTI untuk diverifikasi.
Kelengkapan berkas
Peserta mengisi formulir pendaftaran online melalui website https://min3waykanan.jagodigital.web.id/
- Foto 3x4 sebanyak 2 lembar
- FC akte kelahiran
- Kelengkapan berkas sesuai jalur seleksi masing-masing
- Surat pernyataan keaslian dokumen (dapat diunduh melalui website PPDB)
- Berkas asli wajib dibawa untuk proses verifikasi.
Informasi
JALUR PENDAFTARAN
-
JALUR AFIRMASI (BAGI PESERTA DIDIK DARI KELUARGA TIDAK MAMPU)
- Jalur Afirmasi adalah seleksi Calon Peserta Didik Baru diperuntukan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dengan dibuktikan kepemilikan Kartu Program Indonesia Pintar (KIP ) yang diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam Dapodik, Kartu peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan Kementrian dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial.
- Memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan
- Seleksi jalur afirmasi dilaksanakan terintegrasi dengan jalur lainnya
-
JALUR MUTASI ORANG TUA (BAGI PESERTA DIDIK YANG IKUT ORANG TUA PINDAH KE KABUPATEN WAY KANAN)
- Jalur perpindahan tugas orang tua/wali ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi MIN 3 WAY KANAN TEGAL MUKTI dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan orang tua/wali.
- Calon Peserta Didik Baru bagi anak kandung guru dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan lain yang sah yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah yang berkompeten.
- Anak kandung sebagaimana dimaksud pada ayat 2 menyerahkan surat keterangan yang menyatakan benar orang tua bekerja di MIN 3 WAY KANAN TEGAL MUKTI.
-
JALUR ZONASI (BAGI PESERTA DIDIK YANG BERDOMISILI BERDASARKAN JARAK TERDEKAT DENGAN SEKOLAH)
- Jalur zonasi adalah Seleksi Calon Peserta Didik berdasarkan jarak terdekat tempat tinggal calon peserta didik baru dengan MIN 3 WAY KANAN TEGAL MUKTI.
- Penentuan jarak tempat tinggal Calon Peserta Didik Baru berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun pada pelaksanaan PPDB dan atau jika Kartu Keluarga diterbitkan kurang dari 1 tahun dapat digunakan karena adanya perubahan data tanpa menyebabkan perpindahan domisili.
- Jika dalam Kartu Keluarga terdapat perubahan maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Melampirkan Kartu keluarga yang lama (sebelum terbit KK perubahan)
b. Terjadi kepindahan domisili seluruh keluarga
c. Nama orang tua/wali calon peserta didik baru tercantum dalam KK sama dengan nama orang tua/wali Calon peserta didik baru pada raport/ijazah
d. Jika terjadi perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin c, maka KK dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir.
- Calon Peserta Didik Baru yang boleh mendaftar melalui jalur zonasi jika berada pada wilayah zona MIN 3 WAY KANAN TEGAL MUKTI.
- Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan lulus melalui jalur zonasi berdasarkan pemeringkatan jarak tempat tinggal terdekat dengan MIN 3 WAY KANAN TEGAL MUKTI yang diukur dari titik nol MIN 3 WAY KANAN TEGAL MUKTI menuju tempat tinggal calon peserta didik melalui garis lurus titik ordinat (jalur udara)
- Wilayah Zonasi MIN 3 WAY KANAN TEGAL MUKTI
Zona I : Kecamatan Negeri Besar
Zona II :Kecamatan Negeri Besar
-
JALUR PRESTASI (BAGI PESERTA DIDIK YANG MEMILIKI PRESTASI AKADEMIK DAN NON AKADEMIK)
- Jalur prestasi sebagaimana tersebut dalam pasal 24 ayat 1 huruf b Permendikbud No 1 Tahun 2021 dilaksanakan dengan mempertimbangkan prestasi-prestasi bidang akademik maupun non akademik dibuktikan dengan piagam yang dilegalisir sekolah asal dan menunjukan aslinya.
- Jalur Prestasi terdiri prestasi akademik maupun prestasi non akademik.
- Jalur Prestasi Akademik terdiri dari peserta didik yang memiliki peringkat paralel 1-3 di tiap semester dari sekolahnya dan atau peringkat 1-10 kelas. Dan atau mendapatkan prestasi pada kompetisi di bidang riset, inovasi, sains dan teknologi.
- Prestasi Non Akademik terdiri dari prestasi yang diperoleh dari kompetisi di bidang seni budaya, olah raga dan atau hafalan Al Qur’an.
- Prestasi diperoleh selama kurun waktu 3 tahun terakhir, minimal prestasi di tingkat kabupaten/Kota.
- Prestasi dibuktikan dengan piagam/sertifikat asli
- Calon peserta didik baru yang dinyatakan lulus melalui jalur prestasi berdasarkan pemeringkatan jumlah skor kumulatif hasil capaian prestasi.
Timeline
JADWAL PENDAFTARAN
JALUR AFIRMASI DAN MUTASI ORANG TUA - Pendaftaran belum dibuka
- Pendaftaran Online : 23 – 30 April 2024
- Verifikasi Berkas : 29- 30 April 2024
JALUR ZONASI - Pendaftaran belum dibuka
- Pendaftaran Online : 3 – 17 Mei 2024
- Verifikasi berkas : 13 - 17 Mei 2024
JALUR PRESTASI - Pendaftaran belum dibuka
- Pendaftaran Online : 20 - 29 Mei 2024
- Verifikasi Berkas : 27 - 29 Mei 2024
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PPDB SEMUA JALUR
- Pengumuman PPDB : 31 Mei 2024
DAFTAR ULANG
- Daftar Ulang Semua Jurusan : 3 - 8 Juni 2024
Alur Pendaftaran
Bagaimana Alur Pendaftarannya ?
-
Membaca Informasi Jadwal Jalur Pendaftaran
Calon peserta didik membaca informasi, persyaratan dan jadwal jalur seleksi yang akan dipilih.
-
Pilih Jalur Seleksi
Calon Peserta didik menentukan jalur seleksi yang akan diambil.
-
Mengisi Formulir Pendaftaran Online
Calon peserta didik melengkapi formulir data diri, alamat, data orang tua, data asal sekolah dan nilai rapor dari semester 1 s/d semester 5 secara online.
-
Mencatat Akun Login
Setelah Calon peserta didik berhasil melakukan pendaftaran secara online, Ananda akan mendapatkan NOMOR URUT PENDAFTARAN dan wajib mencatat NOMOR PENDAFTARAN tersebut yang akan digunakan sebagai username untuk login ke sistem PPDB Online MIN 3 WAY KANAN TEGAL MUKTI.
-
Mencetak Bukti Pendaftaran
Calon peserta didik login ke sistem PPDB online dan memilih menu CETAK BUKTI PENDAFTARAN untuk mencetak Bukti Pendaftaran sebagai syarat Kelengkapan Berkas PPDB MIN 3 WAY KANAN TEGAL MUKTI.
-
Mempersiapkan Berkas Pendaftaran
Calon peserta didik melengkapi berkas syarat pendaftaran. Selanjutnya membawa berkas pendaftaran lengkap dengan lembar cetak bukti pendaftaran untuk diverifikasi ke MIN 3 WAY KANAN TEGAL MUKTI sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
-
Memantau Informasi Pengumuman
Calon peserta didik dapat mengecek dan memantau status verifikasi berkas melalui halaman login PPDB MIN 3 WAY KANAN TEGAL MUKTI dan Calon peserta didik yang telah lulus tahap pemberkasan dapat mencetak TANDA BUKTI VERIFIKASI
-
Mencetak Bukti Kelulusan
Calon peserta didik yang telah dinyatakan lulus dan diterima sebagai calon peserta didik dapat mencetak Bukti Kelulusan pada menu PENGUMUMAN.
-
Melakukan Daftar Ulang
Calon peserta didik yang telah dinyatakan lulus dan diterima sebagai calon peserta didik mengisi formulir daftar ulang pada halaman DASHBOARD.
Hubungi Kami
Contact Us
Alamat:
Jl. Pesantren No. 02 Tegal Mukti, Kec. Negeri Besar KAB. WAY KANAN Provinsi LAMPUNG
Email:
min3waykanan@gmail.com
Telpon:
0822-8136-2434
Instagram:
@min3waykanan