A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type bool

Filename: libraries/Email.php

Line Number: 990

Backtrace:

File: /home/jagodigi/public_html/pendaftaransekolah.jagodigitalpro.my.id/application/controllers/Web.php
Line: 10
Function: __construct

File: /home/jagodigi/public_html/pendaftaransekolah.jagodigitalpro.my.id/index.php
Line: 315
Function: require_once

PPDB Online MIN 3 WAY KANAN TEGAL MUKTI

PPDB Online
MIN 3 WAY KANAN TEGAL MUKTI
2024/2025

Tentang MIN 3 WAY KANAN TEGAL MUKTI

Berdasarkan sejarah berdirinya Madrasah Ibtidaiyah Negeri 3 Way Kanan adalah salah satu Madrasah Ibtidaiyah yang yang sebelumnya merupakan Madrasah Ibtidaiyah Swasta yang bernama MI Nurul Huda. Adapun yang melatar belakangi berdirinya Madrasah Ibtidaiyah Nurul Huda ialah mengingat pada masa-masa tahun 1983 Tegal Mukti Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Lampung Utara tersebut belum terdapat madrasah Ibtidaiyah

Disamping itu didorong oleh keinginan dari tokoh masyarakat akan kemajuan agama yang lebih kuat. Selain itu juga dalam rangka membantu pemerintah untuk turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa, maka atas perjuangan Tokoh Masyarakat Desa Tegal Mukti Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Lapung Utara akhirnya berdirilah Madrasah, yaitu MI Nurul Huda yang didirikan Tahun 1983 pada saat itu dipimpin oleh Bapak Mairin Pada Tahun 1997 MI Nurul Huda statusnya menjadi Madrasah Negeri. Yang awalnya namanya Madrash Ibtidaiyah Nurul Huda menjadi Madrasah Ibtidaiyah (MIN) Tegal Mukti Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan. Setelah di negerikan kepimimpinan sebaga Kepala Madrasah Pertama yang menjabat dari tahun 1997-2000 adalah Bp. Firman Manaf. Pergantian Kepemimpnan periode berikutnya yang menjabat sebagai kepala Madrasah pada tahun 2000-2008 adalah Bp. Mahput, S.Pd.I Periode Kepemimpinan sebagai Kepala Madrasah selanjutnya adalah sebagai berikut: - Tahun 2008-2015 Imam Kahfi, S.Pd.I - Tahun 2015-2019 Darmadi, S.Pd.I - Tahun 2019- 2024 Irawan S.Pd.I - Tahun 2024 - Sampai Sekarang Midi, S,IP.,S.Pd.I.

Informasi

Persyaratan dan Kelengkapan Berkas

Syarat Pendaftaran

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Calon Peserta didik telah menyelesaikan kelas RA atau TK atau bentuk lain sederajat.
  • Usia maksimal 6 - 7 Tahun pada tanggal 1 Juli 2024.
  • Melakukan pendaftaran secara online dan mencetak bukti pendaftaran yang sudah dicetak dibawa saat pengumpulan berkas
  • Bukti pendaftaran dan persyaratan di kirimkan secara langsung oleh Calon Peserta Didik ke MIN 3 WAY KANAN TEGAL MUKTI untuk diverifikasi.

Kelengkapan berkas

Peserta mengisi formulir pendaftaran online melalui website https://min3waykanan.jagodigital.web.id/

  • Foto 3x4 sebanyak 2 lembar
  • FC akte kelahiran
  • Kelengkapan berkas sesuai jalur seleksi masing-masing
  • Surat pernyataan keaslian dokumen (dapat diunduh melalui website PPDB)
  • Berkas asli wajib dibawa untuk proses verifikasi.

Informasi

JALUR PENDAFTARAN

    1. Jalur Afirmasi adalah seleksi Calon Peserta Didik Baru diperuntukan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dengan dibuktikan kepemilikan Kartu Program Indonesia Pintar (KIP ) yang diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam Dapodik, Kartu peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan Kementrian dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial.
    2. Memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan
    3. Seleksi jalur afirmasi dilaksanakan terintegrasi dengan jalur lainnya
    1. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi MIN 3 WAY KANAN TEGAL MUKTI dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan orang tua/wali.
    2. Calon Peserta Didik Baru bagi anak kandung guru dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan lain yang sah yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah yang berkompeten.
    3. Anak kandung sebagaimana dimaksud pada ayat 2 menyerahkan surat keterangan yang menyatakan benar orang tua bekerja di MIN 3 WAY KANAN TEGAL MUKTI.
    1. Jalur zonasi adalah Seleksi Calon Peserta Didik berdasarkan jarak terdekat tempat tinggal calon peserta didik baru dengan MIN 3 WAY KANAN TEGAL MUKTI.
    2. Penentuan jarak tempat tinggal Calon Peserta Didik Baru berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun pada pelaksanaan PPDB dan atau jika Kartu Keluarga diterbitkan kurang dari 1 tahun dapat digunakan karena adanya perubahan data tanpa menyebabkan perpindahan domisili.
    3. Jika dalam Kartu Keluarga terdapat perubahan maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
      a. Melampirkan Kartu keluarga yang lama (sebelum terbit KK perubahan)
      b. Terjadi kepindahan domisili seluruh keluarga
      c. Nama orang tua/wali calon peserta didik baru tercantum dalam KK sama dengan nama orang tua/wali Calon peserta didik baru pada raport/ijazah
      d. Jika terjadi perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin c, maka KK dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir.
    4. Calon Peserta Didik Baru yang boleh mendaftar melalui jalur zonasi jika berada pada wilayah zona MIN 3 WAY KANAN TEGAL MUKTI.
    5. Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan lulus melalui jalur zonasi berdasarkan pemeringkatan jarak tempat tinggal terdekat dengan MIN 3 WAY KANAN TEGAL MUKTI yang diukur dari titik nol MIN 3 WAY KANAN TEGAL MUKTI menuju tempat tinggal calon peserta didik melalui garis lurus titik ordinat (jalur udara)
    6. Wilayah Zonasi MIN 3 WAY KANAN TEGAL MUKTI
      Zona I : Kecamatan Negeri Besar
      Zona II :Kecamatan Negeri Besar
  • JALUR PRESTASI (BAGI PESERTA DIDIK YANG MEMILIKI PRESTASI AKADEMIK DAN NON AKADEMIK)

    1. Jalur prestasi sebagaimana tersebut dalam pasal 24 ayat 1 huruf b Permendikbud No 1 Tahun 2021 dilaksanakan dengan mempertimbangkan prestasi-prestasi bidang akademik maupun non akademik dibuktikan dengan piagam yang dilegalisir sekolah asal dan menunjukan aslinya.
    2. Jalur Prestasi terdiri prestasi akademik maupun prestasi non akademik.
    3. Jalur Prestasi Akademik terdiri dari peserta didik yang memiliki peringkat paralel 1-3 di tiap semester dari sekolahnya dan atau peringkat 1-10 kelas. Dan atau mendapatkan prestasi pada kompetisi di bidang riset, inovasi, sains dan teknologi.
    4. Prestasi Non Akademik terdiri dari prestasi yang diperoleh dari kompetisi di bidang seni budaya, olah raga dan atau hafalan Al Qur’an.
    5. Prestasi diperoleh selama kurun waktu 3 tahun terakhir, minimal prestasi di tingkat kabupaten/Kota.
    6. Prestasi dibuktikan dengan piagam/sertifikat asli
    7. Calon peserta didik baru yang dinyatakan lulus melalui jalur prestasi berdasarkan pemeringkatan jumlah skor kumulatif hasil capaian prestasi.

Timeline

JADWAL PENDAFTARAN

JALUR AFIRMASI DAN MUTASI ORANG TUA - Pendaftaran belum dibuka
  1. Pendaftaran Online : 23 – 30 April 2024
  2. Verifikasi Berkas : 29- 30 April 2024
JALUR ZONASI - Pendaftaran belum dibuka
  1. Pendaftaran Online : 3 – 17 Mei 2024
  2. Verifikasi berkas : 13 - 17 Mei 2024
JALUR PRESTASI - Pendaftaran belum dibuka
  1. Pendaftaran Online : 20 - 29 Mei 2024
  2. Verifikasi Berkas : 27 - 29 Mei 2024
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PPDB SEMUA JALUR
  1. Pengumuman PPDB : 31 Mei 2024
DAFTAR ULANG
  1. Daftar Ulang Semua Jurusan : 3 - 8 Juni 2024

Alur Pendaftaran

Bagaimana Alur Pendaftarannya ?

  • Membaca Informasi Jadwal Jalur Pendaftaran

    Calon peserta didik membaca informasi, persyaratan dan jadwal jalur seleksi yang akan dipilih.

  • Calon Peserta didik menentukan jalur seleksi yang akan diambil.

  • Calon peserta didik melengkapi formulir data diri, alamat, data orang tua, data asal sekolah dan nilai rapor dari semester 1 s/d semester 5 secara online.

  • Setelah Calon peserta didik berhasil melakukan pendaftaran secara online, Ananda akan mendapatkan NOMOR URUT PENDAFTARAN dan wajib mencatat NOMOR PENDAFTARAN tersebut yang akan digunakan sebagai username untuk login ke sistem PPDB Online MIN 3 WAY KANAN TEGAL MUKTI.

  • Calon peserta didik login ke sistem PPDB online dan memilih menu CETAK BUKTI PENDAFTARAN untuk mencetak Bukti Pendaftaran sebagai syarat Kelengkapan Berkas PPDB MIN 3 WAY KANAN TEGAL MUKTI.

  • Calon peserta didik melengkapi berkas syarat pendaftaran. Selanjutnya membawa berkas pendaftaran lengkap dengan lembar cetak bukti pendaftaran untuk diverifikasi ke MIN 3 WAY KANAN TEGAL MUKTI sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

  • Calon peserta didik dapat mengecek dan memantau status verifikasi berkas melalui halaman login PPDB MIN 3 WAY KANAN TEGAL MUKTI dan Calon peserta didik yang telah lulus tahap pemberkasan dapat mencetak TANDA BUKTI VERIFIKASI

  • Calon peserta didik yang telah dinyatakan lulus dan diterima sebagai calon peserta didik dapat mencetak Bukti Kelulusan pada menu PENGUMUMAN.

  • Calon peserta didik yang telah dinyatakan lulus dan diterima sebagai calon peserta didik mengisi formulir daftar ulang pada halaman DASHBOARD.

Visi

MIN 3 WAY KANAN TEGAL MUKTI

Terwujudnya Madrasah berstandar nasional yang handal, tangguh, kompetitif dan Islami

MISI

MIN 3 WAY KANAN TEGAL MUKTI

a. Menciptakan suasana madrasah yang Islami;
b. Menyelenggarakan pembelajaran yang inovatif kreatif dan dan berwawasan teknologi;
c. Sumber daya manusia yang adaptif, kompetitif dan mengembangkan multi kecerdasan;
d. Menjadikan lingkungan Madrasah sebagai sumber belajar;
e. Membangun citra Madrasah sebagai Mitra terpercaya masyarakat di bidang pendidikan.

TUJUAN

MIN 3 WAY KANAN TEGAL MUKTI

a. Menghasilkan output/lulusan yang tekun beribadah memiliki budi pekerti luhur sesuai dengan ajaran agama Islam;
b. Menghasilkan output/lulusan yang berprestasi sesuai dengan tingkat kecerdasannya;
c. Menghasilkan output/lulusan yang menguasai salah satu bidang kerajinan tanganm, kesenian atau olahraga sesuai bakat dan minatnya.

Hubungi Kami

Contact Us

Alamat:

Jl. Pesantren No. 02 Tegal Mukti, Kec. Negeri Besar KAB. WAY KANAN Provinsi LAMPUNG

Telpon:

0822-8136-2434

Instagram:

@min3waykanan